Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April sampai dengan Juli 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi PAPBB beserta jajaran, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, dan tamu undangan.
Sebanyak 18 perkara dilakukan pemusnahan barang bukti, terdiri dari 12 perkara narkotika, 3 perkara Oharda, dan 3 perkara Kamtibum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8,54 gram sabu-sabu, 2 bilah parang, 4 bilah senjata tajam, 24 potong pakaian, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, yaitu sabu-sabu dilarutkan dalam air dan diblender, sumbu, klip plastik, bong, pakaian, dan tas dibakar, timbangan digital dihancurkan menggunakan palu, serta senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).